Alamat:
Jalan Ahmad Yani No. 74, Pasiran, Singkawang Barat, Pasiran
Sistem Informasi Pendaftaran Rumah Tidak Layak Huni Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Singkawang
TOTAL DATA RTLH
TOTAL RTLH TERTANGANI
TOTAL KECAMATAN
TOTAL KELURAHAN
Pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) oleh OPD Kabupaten/Kota merupakan hal dasar yang sangat penting dalam penyediaan basisdata yang akurat dan tepat sasaran. Begitu pula dengan proses pendampingan kepada masyarakat penerima bantuan untuk pembangunan dan perbaikan rumah. Proses ini sangat berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat demi keberhasilan program pemerintah untuk memberikan rumah yang layak huni bagi masyarakat.
Untuk mengajukan permohonan, pemohon wajib melengkapi beberapa persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut
Grafik berikut menyajikan distribusi bantuan RTLH per tahun berdasarkan kategori sumber dana sebagai bahan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda untuk mengetahui apakah telah terdaftar sebagai penerima bantuan rumah tidak layak huni.
Menampilkan data jumlah pengunjung yang mengakses sistem dalam periode waktu tertentu. Informasi ini digunakan untuk memantau tingkat kunjungan, tren aktivitas, serta membantu evaluasi dalam peningkatan kualitas layanan.
Hari Ini
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Hubungi kami apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, bantuan teknis, atau memiliki pertanyaan terkait layanan yang tersedia. Kami siap membantu memberikan dukungan dan respon terbaik.
Jalan Ahmad Yani No. 74, Pasiran, Singkawang Barat, Pasiran
(+62) 895 2822 7517
disperkimta.singkawang@gmail.com